JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap pria berkewarganegaraan Thailand berinisial PV, yang merupakan buronan terkait dugaan kasus penyuapan yang ditangani National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand.
Imigrasi menangkap PV saat memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Jumat 25 September 2026. Paspor yang bersangkutan diketahui telah dicabut oleh Kementerian Luar Negeri Thailand sejak 15 Oktober 2025.
Penangkapan bermula pada 16 September 2026, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan bantuan dari NACC Thailand kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengamankan PV. Atas dasar itu, Imigrasi memasukkan nama PV ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) guna memantau mobilitasnya di Indonesia.
"Setelah kami menerima permohonan dari NACC Thailand, nama PV kami cantumkan ke dalam daftar Subject of Interest, agar kami bisa memantau pergerakan yang bersangkutan. Terbukti petugas kami berhasil mengamankan PV saat yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus izin tinggal," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
PV kemudian dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PV terindikasi melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena paspornya telah dicabut oleh Pemerintah Thailand.
"PV akan kami deportasi pada Kamis, 8 Oktober 2026, dan akan kami masukkan dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia," ujarnya.
"Proses pengamanan hingga pendetensian berjalan dengan baik, lancar, dan tanpa kendala. Terhadap yang bersangkutan akan segera dilaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dengan penangkalan pada tanggal 8 Oktober 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," pungkasnya.
(Awaludin)