Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Sikat Koruptor Selamatkan Triliunan Rupiah Uang Negara

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2026 22:58 WIB
Jampidsus Kuntadi/Okezone
Share :

JAKARTA  -  Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai solid dalam menangani berbagai perkara korupsi kakap. Diantaranya perkara yang berkaitan dengan kerugian negara maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan mengatakan, meski belum genap tiga bulan menjabat Jampidsus, Kuntadi  terbukti berani menyeret pelaku kejahatan besar serta berhasil menyelamatkan triliunan rupiah kerugian negara.  

“Saya kira kinerja Jampidsus Kuntadi sangat progresif, berani menyasar sektor sumber daya alam, mengusut perkara yang melibatkan korporasi besar yang selama ini tidak tersentuh, termasuk perkara TPPU,” katanya, Jumat (9/10/2026).

Iwan mencontohkan sejumlah kasus yang ditangani Jampidsus baru-baru ini. Salah satunya, kasus dugaan manipulasi pajak PT TPL dengan perkiraan kerugian negara hingga Rp2 triliun.

“Banyak lagi kasus lain yang menyeret korporasi serta pejabat kementerian atau pejabat daerah dengan nilai kerugian fantastis. Termasuk korupsi kawasan hutan di mana ribuan hektar berhasil dikuasai kembali oleh negara,” ujarnya.

Menurut Iwan, gaya Kuntadi cenderung senyap dalam mengusut dan menangani perkara yang merugikan keuangan negara.  Pendekatan kerja yang dijalankan justru mengedepankan prinsip ketelitian, proses yang sistematis dengan hasil yang terukur.

“Tidak hanya bermodal keberanian, dia punya pendekatan komprehensif tentang bagaimana menangani tindak pidana korupsi serta memaksimalkan penyelamatan keuangan negara,” jelasnya.

Dia menyebut, gaya dan pendekatan Kuntadi sangat penting dalam mengembalikan kepercayaan publik kepada Kejagung.

Saat ini, kata Iwan, publik tidak butuh suguhan teatrikal penegakan hukum yang diperankan oleh aktor tertentu Kejagung.

Sebaliknya, yang dituntut publik adalah transparansi, akuntabilitas, keadilan serta konsistensi Korps Adhyaksa dalam menegakkan hukum.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya