JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mendorong pengamanan di Pengadilan Negeri (PN) Pati diperketat menyusul kericuhan saat sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Penguatan pengamanan dinilai penting karena rangkaian persidangan masih berlangsung hingga 16 Oktober mendatang.
Juru Bicara KY, Anita Kadir mengatakan, pihaknya telah meminta PN Pati berkoordinasi terkait pengamanan. KY juga mendorong penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan secara efektif.
“KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan,” kata Anita dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Di sisi lain, KY menyampaikan keprihatinan atas dugaan intimidasi yang disertai penyiraman air terhadap juru bicara PN Pati. Insiden tersebut juga diwarnai tuduhan bahwa hakim menerima suap sebesar Rp1 miliar.
Menurut KY, tindakan yang merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan (PMKH) tersebut tergolong perilaku tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court). Tindakan itu juga dinilai menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court).
“KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” tandas Anita.
Sebelumnya, polisi mengevakuasi jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sidang perkara dugaan korupsi yang melibatkan Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026), berujung ricuh.
Kericuhan terjadi setelah JPU KPK membacakan tuntutan pidana 8 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa.
Massa pendukung Sudewo yang memadati ruang sidang tidak terima dengan tuntutan tersebut. Mereka berteriak, memaki, hingga berupaya merangsek mendekati tim JPU.
Petugas kemudian mengamankan dan mengevakuasi para jaksa ke tempat yang lebih aman. Petugas juga berupaya menghalau massa yang terus mendesak mendekati tim JPU.
(Awaludin)