PKB Belum Bersikap Soal Wacana Pemakzulan Gibran, Tunggu Salinan Putusan MK

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Sabtu 10 Oktober 2026 18:30 WIB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin (foto: Okezone/Danan)
Share :

Sebagai informasi, MK menyatakan tidak dapat menerima perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Putusan tersebut kemudian menjadi sorotan dalam wacana pemakzulan Gibran. Namun, proses pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dan tidak terjadi secara otomatis hanya berdasarkan pertimbangan dalam putusan tersebut.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya