JAKARTA – Satuan Reserse PPA/PPO Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial MHH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual, terhadap 10 santriwati di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan. MHH diketahui merupakan guru di pesantren tersebut.
Kasat Reserse PPA/PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana menjelaskan, tersangka telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Dalam keterangannya, korban juga menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok.
Penyidik masih mendalami hubungan tersangka dengan korban serta perannya dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
“Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar Rosdiana, Sabtu (10/10/2026).
Selain MHH, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan peran masing-masing pihak dan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyidikan.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” pungkasnya.
(Awaludin)