Eks Ketua KPU Bantah Selundupkan Pasal Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Minggu 11 Oktober 2026 19:34 WIB
Eks Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: Tangkapan layar/Okezone)
Share :

JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membantah telah menyelundupkan norma persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Ia menyatakan, rumusan norma dalam pasal tersebut merupakan hasil masukan dari berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga.

Pernyataan itu disampaikan Hasyim sekaligus merespons klaim Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia, yang mengaku tidak membahas norma persyaratan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. 
Hasyim mengatakan, saat norma tersebut dirumuskan, belum diketahui siapa saja yang akan maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

"Norma dalam Pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses yaitu hasil uji publik hingga hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hasil konsultasi dengan DPR+Pemerintah dalam forum rapat kerja RDP, dan hasil harmonisasi+ sinkronisasi dengan Kementerian Hukum. Secara prosedural semua tahapan proses pembentukan PKPU telah ditempuh," klaim Hasyim dikutip, Minggu (11/10/2026).

Pasal 13
(1) Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Pasal 18
(1) Dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon meliputi:
m. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

(3) Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Pasal 19
Dalam hal bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam riwayat hidup, bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus menyertakan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain dari perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, norma tersebut dirumuskan dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023, dan mengubah ketentuan mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

"Perbandingan 2 ketentuan tersebut, PKPU 19/2023 ditetapkan 9 Oktober 2023 (diundangkan 13 Oktober 2023). Putusan MK No. 90/2023 dibacakan 16 Oktober 2023," tutur Hasyim.

"Jadi pasal tentang dokumen syarat pendidikan dalam PKPU 19/2023 Pasal 18 Ayat (1) huruf m dan Ayat (3) dirumuskan lebih awal daripada pembacaan Putusan MK, dan rumusan norma pasal tersebut hasil masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, dalam forum uji publik dan RDP, dan sudah hasil harmonisasi+sinkronisasi oleh Kementerian Hukum dengan berbagai lembaga yang berwenang," imbuhnya.

Hasyim menegaskan, rumusan norma tersebut berlaku bagi semua orang yang hendak mencalonkan diri. Ia membantah ketentuan itu dibuat untuk menguntungkan orang atau pihak tertentu.

"KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum. Dengan demikian adalah tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan "permufakatan jahat" dan "penyelundupan norma hukum" dalam merumuskan norma dalam PKPU, karena dilakukan secara terbuka dan telah menempuh prosedur yang ditentukan," ujar Hasyim.

Menurut Hasyim, pihak yang keberatan memiliki ruang untuk mengajukan pengujian norma PKPU ke Mahkamah Agung (MA). Namun, ia menyebut tidak ada pihak yang mengajukan uji materi atau judicial review (JR). Karena itu, ia menilai norma tersebut telah sah dan mengikat secara hukum.

"Dalam konteks peristiwa hukum kepemilikan dan pengakuan kesetaraan ijazah Gibran, fakta hukum menunjukkan bahwa telah pernah diterbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud tanggal 6 Agustus 2019, dan dokumen tersebut telah digunakan sebagai syarat calon dalam Pilkada Kota Surakarta tahun 2020," terang Hasyim.

"Dengan demikian, tuduhan bahwa Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 disiapkan untuk Gibran adalah tidak benar, karena fakta hukum menunjukkan Gibran memiliki ijazah pendidikan menengah atas di luar negeri, dinyatakan sah dan setara oleh lembaga yang berwenang, dan telah pernah digunakan dalam pemenuhan syarat calon Pilkada Kota Surakarta tahun 2020," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya