Bantah Hasyim Eks Ketua KPU, Doli Kurnia Klaim Kantongi Bukti Pasal "Ijazah Gibran" Diselundupkan

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2026 17:15 WIB
Ahmad Doli Kurnia (Foto: Felldy Utama/Okezone)
Share :

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengklaim memiliki sejumlah dokumen yang menunjukkan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak pernah dibahas dalam rapat maupun tercantum dalam dokumen resmi yang diterima DPR.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah keterangan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, yang menyatakan pasal tersebut telah dibahas dan disetujui dalam rapat bersama Komisi II DPR, pemerintah, Bawaslu, dan DKPP.

“Kami sudah punya data, kami punya video-nya semua, data tertulis, kemudian pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan (pasal) itu nggak ada,” kata Doli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menurut Doli, rancangan PKPU semestinya melalui uji publik sebelum dibawa ke DPR untuk konsultasi. Ia menyebut dokumen yang diterima Komisi II DPR maupun dokumen yang diperoleh dari peserta uji publik sama-sama tidak memuat ketentuan yang kini dipersoalkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya