“Jadi data yang kami punya, dengan apa yang juga diperoleh dipegang oleh teman-teman atau masyarakat yang ikut uji publik, itu nggak ada pasal itu,” ujarnya.
Doli menjelaskan, kewenangan menyusun PKPU berada di tangan KPU, sedangkan DPR bersama pemerintah bertugas membentuk undang-undang.
Menurut dia, konsultasi dengan DPR bukan berarti parlemen mengambil alih kewenangan KPU. Konsultasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan rancangan peraturan diketahui dan ditelaah sebelum ditetapkan.
Ia mempertanyakan bagaimana ketentuan tersebut bisa muncul jika memang tidak tercantum dalam dokumen yang disampaikan kepada DPR.
Doli menyebut ada dua titik yang memungkinkan pasal tersebut dimasukkan. Namun, ia belum merinci tahapan mana yang dimaksud.