JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pemberian uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), kepada oknum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemberian uang tersebut diduga terkait dengan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Penelusuran itu dilakukan KPK saat memeriksa empat saksi dari PJK3 pada Senin (12/10/2026) di Gedung Merah Putih KPK. Keempat saksi tersebut yakni Woro Edgar Wikanti selaku Direktur PT Sarana Katiga Nusantara dan Huria selaku Komisaris PT Sarana Katiga Nusantara.
Selain itu, penyidik memeriksa Rizki Nur Apriani selaku Direktur Utama PT Waterland Nusantara dan Yuni Apriningtyas Prameswari selaku Direktur PT Waterland Nusantara.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi soal pemberian uang kepada oknum pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan pengurusan sertifikasi K3," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).