"Siapa yang sebenarnya merumuskan Pasal 18 Ayat (3) itu kapan dan di mana, yang sepanjang fakta persidangan MK itu tertutup prosesnya, tidak di KPU, kapan itu draf ke berapa, tidak diuji publik, tidak muncul, tidak di RDP dengan DPR," ujarnya.
Sebagai pihak yang sebelumnya menginisiasi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran sebagai Cawapres ke MK, Denny menyatakan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan ke DKPP untuk menguji dugaan pelanggaran etik dalam perumusan pasal tersebut.
"Karena itu, insya Allah salah satu pilihan follow-up yang akan kami lakukan, mudah-mudahan tidak ada aral melintang, tunggu saja, kemungkinan besok kita akan masuk ke DKPP untuk melaporkan soal pasal selundupan ini," pungkasnya.
(Arief Setyadi )