Polisi juga mengimbau para penagih utang agar tidak melakukan penarikan paksa kendaraan di jalan. Warga yang menemukan tindakan serupa diminta melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
"Kami sudah memberikan imbauan kemudian melalui banner juga di kewilayahan sudah kami pasang bilamana menemukan matel agar melaporkan ke 110," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )