Denny Indrayana Ibaratkan Kasus Ijazah Gibran seperti Strategi Parkir Bus

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2026 10:28 WIB
Denny Indrayana (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

Sekadar informasi, MK menyatakan tidak menerima perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 lantaran para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.

Kondisi itu membuka kemungkinan adanya proses pemberhentian atau pemakzulan lantaran syarat pendidikannya tidak terpenuhi sebagai wakil presiden.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya