Sekadar informasi, MK menyatakan tidak menerima perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 lantaran para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
Kondisi itu membuka kemungkinan adanya proses pemberhentian atau pemakzulan lantaran syarat pendidikannya tidak terpenuhi sebagai wakil presiden.
(Arief Setyadi )