Dugaan kedua, para pengadu menilai KPU tidak menjalankan proses secara profesional ketika menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka juga mempersoalkan proses pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dinilai tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
“Termasuk verifikasi ke kelengkapan dokumen, keterpenuhan dokumen, orang sering menyebutnya verifikasi faktual,” tuturnya.
Ketiga, KPU diduga menghambat fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai tidak memberikan akses untuk memantau proses pencalonan, termasuk dokumen yang diserahkan pasangan calon.
“Termasuk sistem Silon, sistem informasi pencalonan yang aksesnya tidak dibuka kepada Bawaslu. Itu menjadi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Adapun dugaan keempat berkaitan dengan penerapan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Denny, hal tersebut dinilai bertentangan dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, sumpah jabatan, serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.