JAKARTA - Penggugat perkara perbuatan melawan hukum terkait dokumen legalisir ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bonatua Silalahi kembali mengajukan bukti tambahan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Bukti tambahan yang diajukan Bonatua bersama kuasa hukumnya, M. Joni yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan untuk pencalonan Gibran Rakabuming pada Pemilu 2024 lalu.
Bonatua mengungkapkan bahwa gugatannya ini memiliki kemiripan pola dengan sengketa ijazah Gibran Rakabuming di MK. Salah satu kemiripan tersebut adalah keengganan pihak terperiksa untuk menunjukkan dokumen asli kepada publik.
"Pertama, ijazahnya sama-sama tidak mau ditunjukkan ke publik. Kedua, yang bilang ijazah itu ada adalah kawan-kawannya, relawan-relawannya, kampusnya," kata Bonatua di PN Jakpus, Rabu (14/10/2026).
Bonatua juga membawa buku terbarunya berjudul "Ijazah Gibran Juga Tidak Ada" ke persidangan sebagai tambahan bukti tertulis. Ia menilai publik tidak membutuhkan penjelasan epistemologis (opini atau kesaksian orang lain), melainkan bukti ontologis—yakni wujud fisik dokumen aslinya.