JAKARTA - Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian diperbolehkan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/10/2026). Rustian diketahui masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, Rustian merupakan salah satu pihak yang diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Menurutnya, status hukum Rustian masih sebagai saksi.
"Benar (Rustian berstatus saksi)," kata Budi, Rabu.
Para tersangka tersebut selanjutnya akan dilakukan penahanan. "Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali," kata Budi.
Pantauan di lokasi, Rustian keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.50 WIB. Dia tampak mengenakan masker dan tidak terlihat dalam kondisi tangan diborgol. Rustian keluar dengan didampingi seorang pria berkemeja putih.
Dia juga terlihat membawa tas jinjing (tote bag) saat meninggalkan Gedung KPK. Rustian kemudian berjalan menuju pinggir jalan dan sempat terlihat mencari taksi yang akan menjemputnya.
Selama berada di luar gedung, Rustian tidak memberikan keterangan kepada awak media meski sejumlah pertanyaan dilontarkan. Setelah sekitar lima menit, dia masuk ke dalam taksi dan meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam OTT di lingkungan BNPB pada Selasa 13 Oktober. Mereka terdiri atas Sestama, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak swasta.
"Di mana, dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta," kata Budi di Yogyakarta, Selasa.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas.
(Arief Setyadi )