JAKARTA - Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa bersama Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mengantar surat tuntutan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ke Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa, Ahmad Khozinudin, mengatakan, Gerindra memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti putusan MK, yang tak menemukan bukti ijazah atau dokumen pendidikan tingkat SMA atau setara milik Gibran.
Dia mengatakan, MK telah memberi ruang lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan syarat calon peserta Pilpres 2024.
Khozinudin menyatakan, pihaknya tak ingin perjuangan rakyat untuk yang menuntaskan masalah etika moral dan integritas berbangsa khususnya wapres tidak lagi memenuhi syarat dijadikan dagangan politik.
Oleh karena itu, dia meminta ketegasan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto untuk memerintahkan Fraksi Partai Gerindra DPR RI menindaklanjuti putusan MK.
"Dan kami tegaskan melalui surat kami, kami sudah minta juga ke pimpinan Partai Gerindra, Ketua Umumnya Bapak Prabowo Subianto, agar apa? Agar memerintahkan fraksi di DPR RI, Fraksi Gerindra tentunya, untuk mengaktivasi HMP (hak menyatakan pendapat)," terang Khozinudin.