MK Kabulkan Gugatan UU Peradilan Militer, Sistem Peradilan Prajurit TNI Harus Ditata Ulang

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2026 22:30 WIB
Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)
Share :

Selain itu, revisi harus mengatur batas kewenangan mengadili atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum terhadap tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.

"Berkenaan dengan UU 31/1997, Mahkamah berpendapat harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi/pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum," kata Enny.

Ia juga menyebut penataan ulang tersebut harus mencakup integrasi peradilan militer secara penuh dalam satu atap, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.

Menurut Enny, frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer merupakan norma penting karena menentukan substansi sejumlah ketentuan lain dalam undang-undang tersebut.

Karena itu, MK menilai persoalan konstitusionalitas aturan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan memaknai frasa sebagaimana diminta para pemohon. Perubahan menyeluruh terhadap UU Peradilan Militer diperlukan untuk memastikan keselarasan dengan ketentuan konstitusi dan amanat reformasi.

"Termasuk dalam hal ini, berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum," ujar Enny.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya