Ia menambahkan, tenggat waktu dua tahun diberikan agar pembentuk undang-undang memiliki kesempatan untuk menata ulang substansi UU Peradilan Militer secara mendasar.
MK menilai frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil-dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Gugatan UU Peradilan Militer
Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Keduanya menguji ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai ketentuan yang memberikan kewenangan kepada peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda di hadapan hukum.
Para pemohon juga menyoroti potensi impunitas serta persoalan supremasi sipil dalam sistem demokrasi konstitusional.
Mereka berpandangan, frasa "mengadili tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer membuka ruang penafsiran luas sehingga prajurit TNI dapat diadili di peradilan militer meskipun melakukan tindak pidana umum, seperti korupsi, pelanggaran lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, narkotika, dan tindak pidana terhadap anak.
Melalui putusan ini, MK meminta pembentuk undang-undang menata ulang ketentuan tersebut agar pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum memiliki batas yang jelas serta memberikan kepastian hukum.
(Awaludin)