JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi aturan tersebut dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI seharusnya menjadi kewenangan peradilan umum. Putusan ini juga menyoroti perlunya pembatasan yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK juga menegaskan bahwa apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, perubahan UU Peradilan Militer perlu memuat pengaturan yang jelas dan tegas mengenai definisi tindak pidana militer serta tindak pidana umum.