MK Kabulkan Gugatan UU Peradilan Militer, Sistem Peradilan Prajurit TNI Harus Ditata Ulang

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2026 22:30 WIB
Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi aturan tersebut dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI seharusnya menjadi kewenangan peradilan umum. Putusan ini juga menyoroti perlunya pembatasan yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK juga menegaskan bahwa apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, perubahan UU Peradilan Militer perlu memuat pengaturan yang jelas dan tegas mengenai definisi tindak pidana militer serta tindak pidana umum.

 

Selain itu, revisi harus mengatur batas kewenangan mengadili atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum terhadap tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.

"Berkenaan dengan UU 31/1997, Mahkamah berpendapat harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi/pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum," kata Enny.

Ia juga menyebut penataan ulang tersebut harus mencakup integrasi peradilan militer secara penuh dalam satu atap, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.

Menurut Enny, frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer merupakan norma penting karena menentukan substansi sejumlah ketentuan lain dalam undang-undang tersebut.

Karena itu, MK menilai persoalan konstitusionalitas aturan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan memaknai frasa sebagaimana diminta para pemohon. Perubahan menyeluruh terhadap UU Peradilan Militer diperlukan untuk memastikan keselarasan dengan ketentuan konstitusi dan amanat reformasi.

"Termasuk dalam hal ini, berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum," ujar Enny.

 

Ia menambahkan, tenggat waktu dua tahun diberikan agar pembentuk undang-undang memiliki kesempatan untuk menata ulang substansi UU Peradilan Militer secara mendasar.

MK menilai frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil-dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Gugatan UU Peradilan Militer

Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Keduanya menguji ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai ketentuan yang memberikan kewenangan kepada peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda di hadapan hukum.

Para pemohon juga menyoroti potensi impunitas serta persoalan supremasi sipil dalam sistem demokrasi konstitusional.

Mereka berpandangan, frasa "mengadili tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer membuka ruang penafsiran luas sehingga prajurit TNI dapat diadili di peradilan militer meskipun melakukan tindak pidana umum, seperti korupsi, pelanggaran lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, narkotika, dan tindak pidana terhadap anak.

Melalui putusan ini, MK meminta pembentuk undang-undang menata ulang ketentuan tersebut agar pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum memiliki batas yang jelas serta memberikan kepastian hukum.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya