“Armada kapal harus dievaluasi secara berkala. Kita tidak boleh menutup mata terhadap kondisi kapal yang sudah berusia tua. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tidak lagi memenuhi standar keselamatan, jangan dipaksakan untuk beroperasi. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Ia menegaskan, usia kapal tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan tingkat keselamatan. Namun, faktor tersebut tetap perlu dipertimbangkan bersama kondisi teknis dan hasil pemeriksaan kelaiklautan dalam menentukan kebutuhan peremajaan armada.
Pemerintah dan operator kapal perlu menyusun rencana pembaruan armada secara terukur. Langkah tersebut, menurutnya, perlu disertai pemetaan kondisi kapal, penetapan prioritas penggantian armada, serta penguatan anggaran untuk pemeliharaan.
“Peremajaan armada tidak boleh terus ditunda. Pemerintah dan operator harus duduk bersama menyusun langkah konkret, mulai dari audit kondisi kapal, penentuan prioritas peremajaan, sampai penguatan anggaran pemeliharaan. Jangan sampai efisiensi biaya justru mengorbankan keselamatan masyarakat,” katanya.
Lebih jauh, Sudjatmiko meminta evaluasi keselamatan tidak hanya berfokus pada kapal, tetapi juga mencakup kesiapan sistem penanganan keadaan darurat di jalur Merak–Bakauheni. Koordinasi antara regulator, otoritas pelabuhan, operator kapal, dan petugas penyelamat dinilai perlu diperkuat agar penanganan insiden dapat berlangsung secara efektif.
“Transportasi laut merupakan urat nadi mobilitas masyarakat dan distribusi barang. Karena itu, standar keselamatannya tidak boleh ditawar. Pemerintah harus hadir melalui pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, dan kebijakan peremajaan armada yang terukur,” tuturnya.