Pimpinan KPK Usul Rampas Harta Pejabat yang Tidak Dimasukkan dalam LHKPN

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 27 Oktober 2026 16:31 WIB
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengusulkan perampasan terhadap harta pejabat yang tidak dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Harapannya, aturan tersebut menjadi bagian dari Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. 

"Yang melaporkan LHKPN, ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Tanak, Selasa (27/10/2026). 

Ia menjelaskan, perampasan tersebut tidak perlu melalui proses hukum seperti penyelidikan hingga persidangan. Sebab kata dia, dalam UU terkait pemberantasan tindak pidana korupsi terdapat pembuktiannya terbalik. 

"Nah, berarti kalau ternyata suatu ketika ada pihak-pihak yang melaporkan kepada KPK bahwa dia punya kekayaan lebih dari yang dilaporkan LHKPN, maka KPK tidak perlu lagi memproses, tapi langsung mengambil alih merampas harta kekayaan itu," sambungnya. 

Dengan begitu, Tanak meyakini akan mendorong keterbukaan pejabat negara terkait kepemilikan aset yang mereka miliki. 

"Kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya