Mutilasi Istri dan Anak, Dwi Bagus: Saya Khilaf!

Tim iNews Media Group , Jurnalis
Kamis 29 Oktober 2026 01:00 WIB
Mutilasi Istri dan Anak, Dwi Bagus: Saya Khilaf!
Share :


Atas konstruksi pasal berlapis tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara serta mendalami uji laboratorium forensik sampel DNA guna pembuktian penuh di persidangan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya