JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis, 5 November 2026. Jokowi akan memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE terkait tudingan ijazah palsu.
"Kamis 5 November Pak Jokowi dijadwalkan hadir di PN Jaktim," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, Minggu (1/11/2026).
Jokowi bakal lebih dahulu memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Roy Suryo. Setelah itu, Jokowi akan melanjutkan kesaksiannya dalam persidangan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
"Ya di kedua sidang (Roy Suryo dan dokter Tifa)," ucap Rivai.