Anggota DPRD Jadi Tersangka Pencabulan Relawan MBG

Fariz Abdullah, Jurnalis
Selasa 03 November 2026 10:36 WIB
Ilustrasi Pencabulan/ist
Share :

Sementara terkait kemungkinan penahanan terhadap DK, Widianto mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan. Kepastian mengenai hal tersebut masih menunggu koordinasi dan arahan pimpinan, termasuk mempertimbangkan permohonan dari pihak penasihat hukum tersangka.

"Kalau penahan itu nanti kita berkoordinasi dengan pimpinan apakah nanti dari permohonan penasehat hukum pelaku apakah (penangguhan) dikabulkan atau tidak mungkin dari pimpinan," ucapnya.

Atas perkara tersebut, DK disangkakan melanggar dua ketentuan hukum, yakni Pasal 414 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Pasal 414 KUHPidana ayat 1, yang kedua Tindak pidana kekerasan seksul (TPKS),"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya