Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sudah Saatnya Sarana Kereta Api Tak Diurus PT KAI

Muhammad Saifullah , Jurnalis-Sabtu, 29 Januari 2011 |07:21 WIB
Sudah Saatnya Sarana Kereta Api Tak Diurus PT KAI
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah didesak segera membentuk BUMN yang khusus mengurusi sarana perkeretaapian. BUMN ini harus terpisah dari PT Kereta Api Indonesia, sehingga menjadi jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengoperasian persinyalan, perawatan sepur, wesel, serta koordinasi antar stasiun.

Demikian pernyatan resmi Kelompok Komisi (Poksi) V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), yang disampaikan oleh salah satu anggotanya, Arifinto menyikapi peristiwa kecelakaan Kereta Api (KA) Mutiara Selatan dan KA Kutojaya Selatan yang terjadi hari ini  sekitar pukul 02.24 WIB  Kecelakaan di Stasiun Langen Sari, Banjar, Jawa Barat, kepada okezone di Jakarta, Sabtu (29/1/2011).

Lebih jauh Arifinto menyatakan kecelakaan kereta api yang mengakibatkan tiga penumpang tewas dan 10 orang luka berat ini terjadi hanya tiga bulan setelah peristiwa kecelakaan Kereta di Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah yang menewaskan sedikitnya 33 orang dan belasan lainnya luka berat.

"Hal ini menunjukkan bahwa Menteri Perhubungan tidak serius dalam menata sistem Perkeretaapian Nasional,” tegas Arifinto.

Kecelakaan ini. sambung dia, terjadi karena permasalahan sinyal. Sangat ironis karena kejadiannya ada tabrakan antar lokomotif yang menunjukkan buruknya pengaturan sinyal perkeretaapian. Kejadian ini mirip dengan kecelakaan KA di Bintaro beberapa tahun silam.

"Penyebab kecelakaan kereta lebih banyak disebabkan oleh tidak terurusnya prasarana perkeretaapian. Ini jelas adalah kelalaian pemerintah. Mengapa pemerintah tidak bisa mengambil pelajaran dari kecelakaan-kecelakaan yang terjadi sebelumnya,” tanyanya.

Arifinto menambahkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan sudah melalaikan amanah UU No 23 tahun 2007 yang mewajibkan adanya pemisahan yang tegas dalam hal tanggung jawab, fungsi, dan peran dalam pengelolaan sistem perkeretaapian Nasional.

Di mana peran Pemerintah sebagai regulator yang melakukan fungsi perencanaan, evaluasi, dan monitoring sistem. Sedangkan untuk mengurusi masalah sarana dan prasarana seharusnya sudah dibentuk BUMN dan ditetapkan pada April 2010.

Oleh karena itu Poksi V FPKS mendesak DPR untuk menggunakan hak-hak pengawasannya pada kinerja pemerintah dalam upaya mempercepat realisasi pelaksanaan politik ekonomi kereta api yang dimulai dengan pembentukan BUMN sarana yang terpisah dengan BUMN prasarana.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement