Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan Mantan Wali Kota Pematangsiantar

Dwi Afrilianti , Jurnalis-Rabu, 08 Juni 2011 |19:15 WIB
KPK Tahan Mantan Wali Kota Pematangsiantar
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wali Kota Pemantangsiantar, Sumatera Utara, berinisial RES untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

“Tersangka ditahan dalam rangka kepentingan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial sekretariat daerah dan dana rehabilitasi atau pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematang Siantar tahun anggaran 2007,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (8/6/2011).

Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bahwa saat menjadi Wali Kota, tersangka RES pada Maret 2007, memerintahkan untuk memotong anggaran pemeliharaan rutin dinas Pekerjaan Umum sebesar 40 persen dari setiap proyek yang kemudian diserahkan kepada tersangka dalam beberapa tahap.

Kemudian pada Desember 2007, tersangka juga memerintahkan untuk mengambil anggaran bantuan sosial yang selanjutnya digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Wali Kota Pematang Siantar, RES diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana bantuan sosial dan pekerjaan umum pada APBD Kota Pemantang Siantar pada 2007.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya diduga sebesar Rp9.088.631.000, (sembilan miliar delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

Atas perbuatannya, RES disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement