JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengaku tidak sepakat dengan usulan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas agar koruptor dihukum mati. Lebih baik kata dia para koruptor dihukum seberat-beratnya.
"Ketimbang hukum mati hukum saja seberat-beratnya seperti 200 sampai 300 tahun. Di beberapa negara juga ada yang menghukum koruptor sampai 300 tahun," kata Didi kepada okezone melalui pesan singkatnya, Sabtu (11/11/2011) malam.
Follow Berita Okezone di Google News
Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, jika hukuman mati memiliki risiko tinggi. Pasalnya, apabila tersangka divonis mati, namun dikemudian hari ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan tidak bersalah, maka disitulah menurut Didi letak persoalannya.
"Kalau seumpamanya yang sudah divonis lalu ternyata ditemukan bukti dia tidak bersalah, bagaimana kita mengembalikan nyawa yang sudah melayang itu?" tuturnya.
Selain diganjar hukuman kurungan penjara dengan waktu lama, lanjut Didi, koruptor sejatinya juga dimiskinkan.
"Maksimalkan perampasan aset dan buat para koruptor itu miskin. Saya menolak hukuman mati tetapi untuk memerangi korupsi harus dibuat aturan pemidanaan yang maksimal dan juga memiskinkan koruptor," tutupnya.
(put)