JAKARTA - MA (23) tak menyangka tulisan di akun Facebook miliknya berujung bencana. MA ditahan Bareskrim Mabes Polri karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan, MA amat menyesali perbuatannya. Pemuda lulusan SMP itu memohon maaf kepada Presiden Jokowi.
"Tersangka merasa menyesal dan ingin memohon maaf kepada yang dirugikan oleh perbuatannya," ungkap Irfan saat berbincang dengan Okezone, Selasa (28/10/2014).
Menurut Irfan, MA kesehariannya adalah pemuda yang polos. Ia pun tak menyadari tulisannya akan berujung proses hukum. Buruh tusuk sate itu juga menuliskan cemoohan kepada Jokowi melalui akun Facebook resmi miliknya, bukan anonim.