Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Bullying Jokowi Menyesal

Susi Fatimah , Jurnalis-Selasa, 28 Oktober 2014 |19:08 WIB
 Pelaku <i>Bullying</i> Jokowi Menyesal
Pelaku {Bullying} Jokowi Menyesal
A
A
A

"Dia sangat polos. Karena akun facebook untuk posting yang dianggap meresahkan itu bukan akun FB anonim. Nama akunnya nama dia, fotonya pun asli punya dia. Dia pun tidak sembunyi. Kalau menurut dia, apa yang dia lakukan bukan sebagai kejahatan," jelas Irfan.

Diketahui, MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia dilangsung dibawa ke Mabes Polri, dan dalam waktu 1x24 jam langsung dilakukan penahanan.

MA dituduh melakukan pencemaran nama baik dan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. (sna)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement