Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, ketiga tersangka yaitu SR (38), A alias AP (29), dan Y bin N (40) ditangkap pada tanggal 22 Oktober 2014.
Heru menjelaskan modus pencurian tersebut, berawal SR menjadi pembantu rumah milik korban berinisial S, di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada tanggal 11 Oktober 2014, pada pukul 22.00 WIB.
"Tugasnya SR memantau rumah tersebut, ketika kosong SR menelefon kedua tersangka lainnya," ujar Heru kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/10/2014).
Kedua pelaku langsung masuk ke rumah, dan membongkar pintu kamar dengan linggis serta membongkar barang-barang berharga korban.