"Para tersangka langsung mengambil barang berharga korban, seperti perhiasan emas dan berlian, dua laptop, tiga handphone, dua buah jam tangan, dan uang Rp2 juta," lanjutnya.
Usai menggondol barang korban, para tersangka langsung melarikan diri dan dibekuk di kediaman Y di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
"Para pelaku hampir melakukan aksi yang sama, sudah melamar sebagai PRT di rumah korban yang lainnya," tutupnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita satu pasang sandal, satu buah tas selempangm lima buah telefon seluler, uang tunai sebesar Rp222 ribu serta perhiasan aksesoris, dan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.