
Lambannya kinerja Kapolda dan Kapolri membuat gerah Antasari Azhar. Karena sampai saat ini SMS gelap tersebut tidak pernah diperlihatkan kepadanya oleh pihak kepolisian dan jaksa penuntut umum.
Untuk itu, Antasari Azhar melakukan gugatan praperadilan kedua karena dalam pengadilan pertama tidak diperlihatkan bukti tersebut. Meskipun pada sidang praperadilan pertama telah diputuskan kalah.
"Saya minta pada jaksa tunjukkan seperti apa isi sms itu. Sampai selesai sidang hingga hari ini, itu HP yang ada ancam-ancam tidak pernah dilihat. Kemudian saya ambil langkah hukum, saya laporkan ke polisi supaya polisi menyidik siapa yang buat itu. Dari Mabes didelegasikan ke Polda untuk menyelidiki sms tersebut. Setiap kali saya tanya lawyer, bagaimana proses penyelidikan, tapi jawabannya belum ada," ungkapnya.
"Saya merasa polisi sudah keliru, persepsi saya adalah jika penyidik tidak melakukan penyelidikan berarti berhenti proses penyelidikan. Makanya saya praperadilkan, pada sidang yang lalu penyidik mengatakan belum menghentikan. Kemudian saya tanya bisa enggak saya ditunjukkan siapa pembuat sms itu, logika saya di situ," bebernya lagi.