Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Haram Hukumnya jika Revisi UU MD3 Hanya untuk Berbagi Kursi

Risna Nur Rahayu , Jurnalis-Senin, 01 Desember 2014 |18:21 WIB
Haram Hukumnya jika Revisi UU MD3 Hanya untuk Berbagi Kursi
Ilustrasi
A
A
A

Kemudian, merevisi norma tata cara Pemilihan Ketua DPRD yang tidak paralel dengan tata cara pemilihan Ketua DPR. "Kenapa Ketua DPR dipilih sementara Ketua DPRD ditetapkan dari Parpol pemenang. Ini aturan yang bertabrakan dengan prinsip kesatuan norma dalam NKRI," tambahnya.

Ketiga, adalah norma pelibatan aktif DPD dalam penyusunan program legislasi nasional (prolegnas). Sehingga momentum revisi UU MD3 bisa mewujudkan tata kelola parlemen yang berimbang dan akuntabel sesuai prinsip & mekanisme check and balances.

"Revisi UU MD3 haram hukumnya jika hanya dimaksudkan untuk mengakomodir upaya bagi-bagi kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan di DPR," pungkasnya.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement