Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Diminta Ungkap Kejanggalan Korupsi Pendidikan

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Selasa, 02 Desember 2014 |20:05 WIB
Kejagung Diminta Ungkap Kejanggalan Korupsi Pendidikan
Kejagung diminta ungkap kejanggalan korupsi pendidikan (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kami meminta Kejaksaan Agung untuk ekspose atau gelar perkara kasus ini untuk menelusuri kasus ini dan memeriksa Pak M Nuh yang memerintahkan klien kami melakukan tender pendataan dan pemetaan satuan pendidikan sekolah," kata Suhardi kepada wartawan, Selasa (2/12/2014).

Dia menjelaskan, sejak 22 Desember 2010, sebenarnya M Nuh sudah mengeluarkan Permendiknas Nomor 36 Tahun 2010, di mana dalam Pasal 777 menyatakan bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) yang dipimpin klien kami tidak lagi memiliki legitimasi melakukan kegiatan pendataan dan pemetaan satuan pendidikan sekolah.

"Namun dalam kenyataannya pada Juli 2011, M Nuh memerintahkan klien kami selaku Ketua PDSP melaksanakan tender tersebut walau sesuai Permendiknas No 36/2010 sudah tak lagi memilika legalitas melaksanakan lelang tender," tegasnya.

Oleh karenanya, Kejagung harus mengekspose kasus ini dan memeriksa M Nuh untuk mengklarifikasi penyelenggaraan lelang yang bermasalah sehingga merugikan negara hingga Rp116 miliar.

"Mendiknas (M Nuh) wajib mempertanggungjawabkan, atas perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum baik dalam perspektif hukum pidana maupun perdata," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement