Abdul Ghofar ditetapkan tersangka atas dugaan mengarahkan dan melakukan pembiaran penetapan PT Surveyor Indonesia kembali menjadi pemenang. Padahal, ia mengetahui PT Surveyor Indonesia tidak menyelesaikan pekerjaan dengan baik pada 2010.
Tujuh tersangka lain merupakan mitra yang ditunjuk PT Surveyor Indonesia. Penetapan sembilan tersangka adalah tindak lanjut keterangan yang diperoleh dari lima terdakwa, sudah dibacakan tuntutannya oleh JPU di Tipikor, Kamis 18 September 2014.
Mereka adalah Fahmi Sadiq (mantan Dirut PT suveyor Indonesia), Suhenda (Pejabat Pembuat Komitmen-PPK 2010-2011), Mirma Fajarwati Malik (Mantan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia), Efendi Hutagalung (Ketua Tim Pemeriksa dan penerima Barang Tahun Anggaran 2014), dan Yogi Supriyana (Manager Proyek PT Surveyor Indonesia).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pejabat Kementerian Hukum dan HAM sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengungkapkan, kedua pejabat tersebut masing-masing LSH yang merupakan direktur perdata dan NA, yang menjabat Kepala Subdirektorat Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(Misbahol Munir)