JAKARTA - Kejaksaan Agung diminta mengungkap kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi proyek pendataan sekolah se-Indonesia di Kementerian Pendidikan dan Budaya tahun anggaran 2010-2011, yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebab, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi proyek yang merugikan negara sebesar Rp116 miliar.
Dua dari sembilan tersangka merupakan pejabat di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka adalah Kepala Balitbang Kemendikbud, H Mansyur Ramli dan Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, Abdul Ghofur, yang juga menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kuasa hukum Abdul Ghofur, yakni Suhardi Somomoeljono, mengatakan, ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Pasalnya, pihak Kejati DKI belum memeriksa mantan Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh yang memberikan tugas untuk melakukan tender lelang kedua kegiatan pendataan dan pemetaan satuan pendidikan sekolah yang dimenangkan Lembaga Surveyor Indonesia (LSI).