Kata dia, maka seharusnya ketika fungsi sosial politik ABRI telah dihapus, maka Komando Teritorial juga selayaknya direstrurisasi atau paling tidak dikurangi bukan ditambah.
Apabila pemerintah terus memaksakan untuk memasukan RUU Rahasia Negar dan RUU Kamnas dalam prioritas Prolegnas periode mendatang akan menambah polemik baru.
"Maka pemerintah baru dapat dianggap sebagai pemerintahan yang mengancam kehidupan demokrasi dan kebebasan sipil serta melawan arus reformasi," tuntasnya.(sna)
(Susi Fatimah)