"Ketiadaan ibu karena pergi menjadi TKW di luar negeri menjadi salah satu faktor sehingga terjadi hubungan antara ayah dan putrinya tersebut," kata Joko.
Ia menyebutkan, dari enam korban incest pada 2014 yang dimonitor LPA NTB tersebut, berasal dari Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Timur masing-masing dua orang, Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Utara masing-masing satu orang.
Namun, kata Joko, dari enam anak korban kasus tersebut, hanya empat orang yang kasusnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Bahkan, dari informasi, satu pelaku sudah divonis di Pengadilan Negeri Mataram. "Kami menduga sebetulnya kasus-kasus semacam ini banyak terjadi di NTB dan telah dilaporkan ke polisi, hanya saja kemungkinan tidak terpublikasi," ucapnya.
Ia menjelaskan, kalau kasus yang menimpa para korban tidak dilaporkan ke pihak kepolisian, karena para korban telah mendapat sanksi sosial dari lingkungan maupun keluarga tempat mereka tinggal, sehingga tidak heran banyak dari para korban harus "dibuang" dan dikeluarkan dari desanya.
Ia menambahkan, pada 2013 kasus seperti itu juga terjadi di NTB, korbannya sebanyak tiga orang. Ini berarti setiap tahun ada peningkatan.
Menurut dia, saat ini para korban sudah mendapat penanganan dan rehabilitasi dari sejumlah lembaga perlindungan anak dengan pengawasan pemerintah daerah, termasuk anak-anak dari hasil hubungan sedarah tersebut.