SIDOARJO - Korban lumpur Lapindo di area peta terdampak hanya mengharapkan pelunasan pembayaran ganti rugi dari pemerintah.
Pasalnya, Lapindo Brantas Inc sudah menyatakan tidak ada dana untuk melunasi ganti rugi. Namun, akhir-akhir ini korban lumpur dibuat bingung oleh sejumlah pernyataan pejabat pemerintah yang masih mempersoalkan pembayaran ganti rugi itu harusnya ditanggung Lapindo Brantas Inc.
"Kok seolah penyelesaian ganti rugi berjalan mundur, dengan mempersoalkan lagi tanggung jawab ke Lapindo," ujar Djuwito, salah satu korban lumpur asal Renokenongo, Minggu (7/12/2014).
Djuwito menjelaskan, PT Minarak Lapindo Jaya sudah menyatakan jika tidak ada dana untuk pelunasan ganti rugi sebesar Rp781 miliar. Sedangkan, pertengahan tahun ini sudah dilakukan pertemuan antara Minarak, Gubernur Jatim, Bupati Sidoarjo, Dewan Pengarah BPLS yang intinya pelunasan ganti rugi ditanggung pemerintah.