Menurut dia, sebelum mengambil kebijakan, Menkumham harus menelusuri peserta Musyawarah Nasional (Munas) Golkar yang sah yang terdiri dari unsur DPP, DPD tingkat I dan II beserta pengurus Ormas sayap Golkar.
"Artinya Kemenkumham harus menilai mana pihak yang benar dan mana pihak yang salah, yang sesuai aturan main di AD/ART Partai Golkar," tukasnya.
Seperti diketahui, Partai Golkar terbelah menjadi dua kubu antara kelompok Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono. Keduanya sama-sama mengklaim sebagai pengurus DPP Golkar yang sah. Saat ini kedua kubu tengah berjuang di Kemenkumham untuk mendapatkan pengakuan sebagai pengurus DPP Golkar yang sah.
(Misbahol Munir)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.