Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkara Perdata Tak Bisa Dipaksakan ke Ranah Pidana

Rizka Diputra , Jurnalis-Rabu, 11 Februari 2015 |19:57 WIB
Perkara Perdata Tak Bisa Dipaksakan ke Ranah Pidana
ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

"Pasal yang dipersangkakan pun Pasal 363 KUHP dengan tudingan pencurian tanah dengan pengurukan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/1068/XI/2014/Jabar/Res Bgr tanggal 6 November 2014," ucap dia.

Dia pun mempertanyakan sikap penyidik di Polres Kabupaten Bogor yang telah menetapkan status kliennya Ade Sutisna sebagai tersangka dalam persoalan tanah tersebut.

Junaidi menyebut, ada empat peraturan yang diduga dilawan, yakni Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI nomor 1 tahun 1956 dan Surat Edaran MA (SEMA) RI nomor 4 tahun 1980 dan surat panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejagung nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 61 dan 62.

"Kami berharap Menko Polhukam, Wakapolri dan Jaksa Agung dapat memantau dan atau sekaligus menganalisa LP tersebut. Sehingga bisa didapat kesimpulan apa LP itu patut dan bisa diproses penyidikannya atau harus ditangguhkan," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement