JAKARTA - Penanganan perkara perdata hak atas kepemilikan tanah keluarga H Umar bin Djaelan bin Raden Tjepot Kaeran, oleh Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat dipertanyakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony T Spontana mengatakan, jika pelapor tengah melayangkan perkara perdata terlebih dahulu, seyogyanya penyidik tidak memeroses perkara pidana yang dilayangkan pihak lain.
"Kalau masalah perdatanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah atau bangunan, maka pidana yang menyangkut hal itu harus dipending dahulu," kata Tony di Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Jokowi Watch, Junaidi mengatakan, dalam surat edaran Kejagung jelas ditegaskan jika sekiranya kasus yang objeknya berupa tanah, di mana status hukum kepemilikan tanah berdasarkan alasan hak yang dimiliki masih berperkara perdata di pengadilan, maka jika ada pihak yang dituduh melanggar pidana, maka kasus tersebut tidak dapat dipidana.
"Maka kasus tersebut berada dalam ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni sehingga tidak selayaknya dipaksakan untuk digiring masuk ke ranah pidana umum. Ini isi surat edaran Kejagung lho, bukan kita yang mengarang-ngarang," tegas Junaidi.
Terkait kasus yang dialami kliennya bernama Ade Sutisna, Junaidi menilainya aneh. Pasalnya, Ade selaku penerima kuasa dari keluarga Umar yang saat ini tengah melayangkan gugatan perdata di pengadilan Cibinong, lalu menjadi tersangka dalam perkara pidana umum di dalam objek sengketa tanah yang sama.