RIO DE JANEIRO – Warga asal Brasil akan dieksekusi Pemerintah Indonesia karena kasus narkoba. Pria bernama Rodrigo Gularte mendapat vonis hukuman mati pada 2005 setelah tertangkap membawa kokain seberat enam kilogram.
Bagi keluarganya, Gularte merupakan seorang anak yang baik. Namun, pria berusia 42 tahun tersebut sudah mulai menggunakan narkoba sejak remaja untuk mengobati depresinya.
Setelah didakwa hukuman mati, Gularte berusaha untuk bunuh diri di penjara. Rupanya, dia mengidap penyakit paranoid skizofrenia. Pihak keluarga juga memberikan laporan medis kepada Pemerintah Indonesia.
“Rodrigo sakit dan membutuhkan perawatan. Kami mendengar orang-orang di sini berbohong mengenai kondisi mentalnya. Namun, tahun lalu kami menyewa sejumlah dokter untuk memeriksanya,” demikian pernyataan sepupunya, Angelita Muxfeldt, kepada The Guardian Australia, Kamis (19/2/2015).
Selama kunjungannya ke Lapas Nusakambangan, Angelita mengatakan sepupunya itu bercerita bahwa dia sering mendengar suara-suara aneh di malam hari.
“Dia mengatakan kepada saya, ‘Oh, ada suara yang terdengar dan menyatakan hukuman mati sudah dihapus di Indonesia dan semua dunia’. Saya mengatakan tidak Rodrigo, itu tidak benar. Namun, dia mengatakan saya bohong,” sambungnya.
(Hendra Mujiraharja)