Mantan Kapolda Jawa Timur itu menjelaskan, meski kasus tersebut sudah dihentikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu menjabat sebagai Presiden. Hingga kini, belum ada SP3 atau surat penghentian penyidikan yang dikeluarkan oleh pihaknya.
"Tapi kan belum SP3, enggak bisa sewenang-wenang kita. Harusnya yang lalu itu di SP3 kalau memang alasan hukumnya kuat," bebernya.
Badrodin mengungkap, alasan kasus itu mencuat agar kasus itu tidak masuk dalam masa kadaluarsa pada tahun 2016 mendatang.
"Persoalannya begini, tahun depan itu kadaluarsa kasusnya, sehingga ada korban yang melaporkan itu yang menanyakan, jadi harus selesaikan. Kalau sudah kadaluarsa, ke mana dia akan cari keadilan?," ungkapnya.
Meski begitu, alumnus Akpol 1982 itu tak sependapat jika kasus itu dikaitkan dengan isu pelemahan terhadap KPK, "Saya enggak sependapat seperti itu. Kasus, siapapun juga harus diproses hukum," tutup Badrodin.
(Fiddy Anggriawan )