Bolly menambahkan, tim penyidik telah menambahkan Pasal 56 KUHP dalam surat pemanggilan pemeriksaan pada hari ini. Akan tetapi, pencantuman pasal baru tersebut tidak mengubah substansi dari pasal yang telah disangkakan sebelumnya. Penambahan pasal itu akan dimasukkan dalam resume pemeriksaan.
"Nanti dalam resume, kita tambahkan pasal baru dan itu tidak ada masalah. Sebenarnya dibilang pasal baru tidak juga," pungkas Bolly.
Diketahui, Bambang telah dijadikan tersangka pada 23 Januari 2015 atas dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Bambang dilaporkan anggota DPR Sugianto Sabran lawan dari calon Bupati Kota Waringin Ujang Iskandar. Saat itu Bambang merupakan kuasa hukum Ujang Iskandar yang akhirnya menang dalam sengketa Pilkada tersebut.
(Carolina Christina)