Sehingga dapat dikenakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama enam tahun.
"Selain itu, eksekutor juga dapat dikenakan Pasal 333 KUHP yang intinya berbunyi tindakan merampas kemerdekaan orang lain diancam dengan pidana delapan tahun," tukasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi dan tetap menyatakan Susno bersalah dan dihukum tiga tahun enam bulan penjara.
Susno Duadji dinyatakan bersalah atas dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Sebelumnya Susno juga sempat mendekam di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok selama sembilan bulan.
(Susi Fatimah)