Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituduh Curi 7 Batang Kayu, Nenek Miskin Terancam Lima Tahun Bui

Risna Nur Rahayu , Jurnalis-Rabu, 11 Maret 2015 |10:13 WIB
Dituduh Curi 7 Batang Kayu, Nenek Miskin Terancam Lima Tahun Bui
Ilustrasi (foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Asiani alias Bu Muaris (63) membuat heboh persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pada Senin 9 Maret 2015. Perempuan itu menangis histeris sambil bersimpuh dilantai, memohon majelis hakim memberinya keadilan.

Asiani didakwa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani dan ia terancam hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Kasus yang menjerat Asiani bermula dari laporan Perhutani ke Polsek Jatibenteng atas hilangnya sejumlah kayu jati di kawasan Jatibenteng pada Juli 2014. Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa tukang kayu bernama Sucipto.

Dari hasil penyelidikan tersebut, sejumlah kayu yang berada di tempat Sucipto persis seperti kayu milik Perhutani. Kayu-kayu tersebut ternyata kayu yang diantar oleh Asiani. Alhasil, Asiani dan Sucipto pun ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement