Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituduh Curi 7 Batang Kayu, Nenek Miskin Terancam Lima Tahun Bui

Risna Nur Rahayu , Jurnalis-Rabu, 11 Maret 2015 |10:13 WIB
Dituduh Curi 7 Batang Kayu, Nenek Miskin Terancam Lima Tahun Bui
Ilustrasi (foto: Shutterstock)
A
A
A

Namun tidak hanya mereka berdua, menantu Sucipto bernama Ruslan dan pekerjanya Abdus Salam juga ikut jadi tersangka. Pasalnya, dua orang itu yang mengangkut kayu dari rumah Asiani di Dusun Kastal, Desa Jatibenteng ke tempat usaha Sucipto.

Supriono, kuasa hukum Asiani dari LBH Nusantara Situbondo, menilai kasus yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan. Alasannya, Asiani ditahan pada 15 Desember 2014, beberapa bulan setelah kasus itu dilaporkan.

"Ini kan kesannya dipaksakan. Mungkin karena yang melapor Perhutani, BUMN besar, jadi harus ada tersangkanya. Saya melihat tuduhan ini abal-abal, dipaksakan," tegasnya saat dihubungi Okezone, Rabu (11/3/2015).

Kejanggalan lainnya, kayu jati milik Perhutani yang hilang berdiamter 100 sentimeter, sementara kayu milik Asiani hanya 10 sampai 15 sentimeter. "Kira-kira peran orang yang sudah tua itu apa ya? Kayu yang hilang gede banget lho, diameter 100 sentimeter," ujarnya.

Dia pun memastikan, kayu tersebut benar milik Asiani. Kayu itu ditebang oleh almarhum suami Asiani sekira lima tahun silam dari lahan mereka sendiri. "Kayu itu juga sudah lama, ditebang dari lahan mereka sendiri, saat suaminya masih hidup," pungkasnya.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement