JAKARTA - Asiani alias Bu Muaris (63) terancam hukuman lima tahun bui atas tuduhan mencuri tujuh batang kayu milik Perhutani di Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Perempuan yang tinggal seorang diri di rumah berukuran 3x4 di Dusun Kastal, Desa Jatibanteng itu bersikeras tidak mencuri. Dia bahkan sampai bersimpuh di lantai ruang sidang memohon majelis hakim memberinya keadilan.
Supriono, kuasa hukum Asiani dari LBH Nusantara Situbondo, mengungkapkan, tujuh batang kayu tersebut dikirim kliennya ke tukang kayu bernama Sucipto, untuk dijadikan tempat tidur.
"Bu Asiani ini tukang pijat, jadi dia mau bikin tempat tidur untuk tempat memijat," ujar Supriono saat dihubungi Okezone, Rabu (11/3/2015).